Medan, Sumatera Utara – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengadakan sesi penyuluhan hukum di Mushala Al-Falah pada tanggal 14 Juli 2022.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kurikulum semester empat dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari penyalahgunaan zat tersebut. Penyuluhan ini datang sebagai respons terhadap peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba yang mengkhawatirkan di kalangan remaja.
Selama sesi, ditemukan bahwa mayoritas remaja masjid belum memiliki pemahaman yang cukup tentang dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi dan penyuluhan sebagai alat pencegahan yang efektif.
“Kami berharap melalui penyuluhan ini, remaja masjid dapat memahami tidak hanya bahaya narkoba bagi kesehatan tetapi juga dampak hukum yang serius dari penyalahgunaan narkoba,” ujar salah satu mahasiswa penyelenggara.
Penyuluhan ini berhasil menciptakan dialog yang produktif antara mahasiswa dan remaja masjid, dengan harapan mereka akan menjadi agen perubahan dalam masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.