1. Bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
  3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
  4. Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
  6. Menjunjung  tinggi penegakan hukum serta memiliki    semangat     untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas;
  7. Penguasaan dan kemampuan untuk menyusun draft aturan perundang-undangan dalam bidang Hukum Pidana Islam;
  8. Berpengetahuan luas di bidangnya serta bertanggung jawab sebagai peneliti bidang Hukum Pidana Islam ( Jinayah );