Secara sederhana ada dua alasan yang mendasari lahirnya Fakultas Syariah. Pertama, tidak adanya lembaga pendidikan tinggi Islam yang mengasuh pendidikan tinggi hukum Islam atau syari’ah. Pada hal kebutuhan terhadap sarjana-sarjana Syari’ah dan hukum Islam semakin mendesak terutama kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dan kementerian agama. Kedua, banyaknya lulusan madrasah yang membutuhkan saluran pendidikan lanjutan. Setidaknya pendidikan lanjutan ke tingkat sarjana muda sebab tidak semua lulusan madrasah dapat melanjutkan studinya ke Timur Tengah.
Cikal bakal Fakultas Syari’ah berasal dari Yayasan K.H. Zainul Arifin bertempat di gedung yayasan jalan Meranti pada tahun 1967. Mahasiswanya saat itu berjumlah 26 orang. Pada saat statusnya ditingkatkan menjadi Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry cabang Medan, mahasiswanya berjumlah 93 orang dengan Dekan yang pertama H.T. Yafizham, SH dan Syekh Afifuddin sebagai wakil dekan.

Pemerintah Daerah Sumatera Utara, Pemerintah Daerah kota Medan, para ulama dan tokoh masyarakat dan didukung oleh Rektor IAIN Imam Bonjol dan Rektor IAIN Ar-Raniry membentuk panitia persiapan berdiri IAIN di Sumatera Utara. Fakultas Syariah IAIN SU resmi berdiri bersamaan dengan peresmian IAIN tahun 1973.
Napak tilas Fakultas Syari’ah sejak berdirinya dari usaha yang tulus para pendirinya telah memberi semangat moral yang agung bagi generasi selanjutnya untuk membangun dan mengembangkan Fakultas di tengah-tengah masyarakat Sumatera Utara khususnya. Para pendiri dan pimpinan Fakultas generasi berikutnya telah mewarnai dinamika perkembangan dan pengembangan Fakutas Syari’ah dari masa ke masa sehingga semakin tampak visi, ciri khas Fakultas Syari’ah itu sendiri. Seiring perubahan IAIN SU menjadi UIN SUpada tanggal 16 Oktober 2014, maka perkembangan Fakultas Syari’ah pun semakin membahagiakan baik dari sisi kualitas dan juga kuantitasnya. Saat ini nama Fakultas sudah menjadi Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN-Sumatera Utara. Sesuai dengan PMA No.33 Tahun 2016, program-program Studi yang ada di Fakultas Syari’ah dan Hukum adalah Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah), Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), Hukum Tata Negara (Siyasah), Perbandingan Mazhab, Hukum Pidana Islam (Jinayah), Hukum dan Magister Hukum Keluarga Islam.