Mahasiswa UIN Sumatera Utara Berkontribusi pada Penguatan Keadilan dan Institusi melalui PKL di Pengadilan Negeri Medan

Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Negeri Medan, sebuah langkah nyata dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) ke-16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh. Kegiatan yang berlangsung dari 24 hingga 27 Januari 2024 ini memberikan pengalaman langsung tentang bagaimana sistem peradilan berfungsi.

Selama empat hari, para mahasiswa berkesempatan mengikuti enam persidangan, baik pidana maupun perdata. Pengalaman ini sangat krusial karena memungkinkan mereka untuk melihat secara langsung bagaimana proses peradilan berjalan dan bagaimana akses terhadap keadilan disediakan bagi masyarakat. Dengan mengimplementasikan teori yang telah dipelajari di kelas ke dalam situasi nyata, mahasiswa tidak hanya mengasah keterampilan praktis, tetapi juga secara tidak langsung berkontribusi pada upaya penguatan institusi hukum yang efektif, akuntabel, dan inklusif.

Melalui PKL ini, mahasiswa berperan sebagai calon penerus yang akan mengoperasikan sistem hukum di masa depan. Pengalaman ini sangat vital untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya institusi yang tangguh dalam menjaga perdamaian dan keadilan, yang merupakan inti dari SDG 16.

Memang benar, kegiatan seperti PKL ini tidak hanya memberikan manfaat praktis bagi mahasiswa, tetapi juga menunjukkan bagaimana pendidikan tinggi secara aktif mendukung pencapaian SDGs. Kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum, seperti yang terlihat dalam berita tentang PKL di Pengadilan Negeri Medan, sangat krusial.

Pendidikan hukum dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mendukung SDG 16, terutama pada target-target berikut:

  • 16.3: Mempromosikan supremasi hukum dan menjamin akses yang setara terhadap keadilan bagi semua. Kurikulum dapat dirancang untuk tidak hanya mengajarkan teori hukum, tetapi juga etika profesi, pentingnya keadilan restoratif, dan cara-cara untuk membantu masyarakat rentan agar mendapatkan representasi hukum.
  • 16.6: Mengembangkan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkatan. Mata kuliah dapat membahas reformasi birokrasi, sistem pengawasan internal, dan studi kasus tentang korupsi di sektor publik, sehingga mahasiswa kelak bisa menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan institusi yang bersih dan terpercaya.
  • 16.7: Memastikan pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif, dan representatif di semua tingkatan. Pendidikan dapat mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis tentang kebijakan publik, mengadvokasi partisipasi masyarakat dalam proses legislasi, dan memahami pentingnya keragaman dalam institusi hukum.