PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) PRODI HUKUM PIDANA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA MEDAN

Medan, Sumatera Utara – Mahasiswa Hukum Pidana Islam (Jinayah) telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A. Program ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 16 hingga 19 Oktober 2023, di lokasi yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas.

Selama periode PKL, mahasiswa menghadiri berbagai sidang pengadilan agama, termasuk kasus cerai gugat, cerai talak, sengketa tanah, dan warisan. Pengalaman ini memberikan mereka kesempatan untuk mempelajari Hukum Acara Pengadilan Agama secara langsung, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006.

Kegiatan ini dianggap sangat bermanfaat bagi mahasiswa, yang mendapatkan wawasan berharga tentang prosedur dan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama. Dengan mengikuti PKL ini, mereka berharap dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan baru yang diperoleh dalam karir profesional mereka di masa depan.