Klinis Hukum Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam Jinayah UINSU Perkuat Keadilan dan Institusi Hukum di Pengadilan Negeri Medan

Medan, Sumatera Utara

Mahasiswa/i Jurusan Hukum Pidana Islam UIN Sumatera Utara baru-baru ini menyelesaikan klinis hukum di Pengadilan Negeri Medan, sebuah kegiatan yang secara langsung mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) ke-16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh. Program ini berfokus pada penguatan akses terhadap keadilan dan institusi yang akuntabel melalui pengalaman praktis bagi calon profesional hukum.

Selama kegiatan, mahasiswa/i memiliki kesempatan unik untuk mengamati langsung persidangan kasus-kasus serius seperti korupsi, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pemerkosaan. Pengalaman ini sangat penting untuk memahami bagaimana sistem peradilan beroperasi dalam menangani kejahatan dan menyediakan keadilan bagi para korban. Selain itu, mereka berdiskusi langsung dengan jaksa, hakim, dan pengacara. Interaksi ini tidak hanya memperkaya pengetahuan teoritis mereka, tetapi juga membantu membangun institusi hukum yang efektif di masa depan dengan mempersiapkan generasi baru yang memiliki pemahaman praktis dan etika profesi yang kuat.

kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum, seperti yang terlihat dalam berita, sangat penting untuk mendukung SDG 16. Salah satu aspek krusial dari SDG 16 adalah mengurangi segala bentuk kekerasan dan kejahatan, termasuk isu-isu sensitif seperti korupsi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pendidikan hukum dapat memainkan peran besar dalam mengatasi isu-isu ini dengan berfokus pada:

  • Pendidikan Korupsi dan Akuntabilitas: Di luar teori pidana, kurikulum dapat mengajarkan tentang dampak sosial dan ekonomi dari korupsi, serta mekanisme pencegahan dan pelaporan. Mahasiswa dapat dilatih untuk menjadi bagian dari solusi, baik sebagai praktisi hukum yang berintegritas maupun sebagai aktivis antikorupsi.
  • Perlindungan Korban dan Keadilan Restoratif: Dalam kasus seperti KDRT dan pemerkosaan, pendekatan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan korban. Mahasiswa dapat belajar tentang hak-hak korban, trauma yang dialami, dan bagaimana proses hukum dapat disesuaikan untuk tidak menimbulkan penderitaan tambahan.