Diskusi Hukum Islam Tentang Sanksi Kekerasan Terhadap Perempuan, Oleh Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam

Jinayah.uinsu.ac.id, 10 Februari 2021 – Sebuah diskusi berjudul “Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan” telah sukses diselenggarakan oleh Mahasiswa Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Semester 4 pada hari Kamis, 10 Februari 2021. Diskusi ini menghadirkan Dr. Marlina, M.Hum. sebagai pemateri utama, yang membawa topik penting tentang sanksi dalam hukum Islam bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Dalam diskusi yang berlangsung, Dr. Marlina mengeksplorasi berbagai bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk hukuman yang ada dalam hukum Islam dan bagaimana efektivitas serta penerapannya dalam konteks sosial dan hukum saat ini. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang sanksi yang ada dan bagaimana hukum Islam memandang serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan para praktisi hukum, yang semuanya berpartisipasi dalam dialog yang konstruktif. Mereka berdiskusi tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.

Kegiatan ini menutup dengan harapan bahwa pemahaman yang lebih baik tentang sanksi dalam hukum Islam akan membantu dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, serta mendorong penerapan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Penutup:
Diskusi ini merupakan langkah penting dalam upaya memahami dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan. Dengan memahami berbagai bentuk sanksi dalam hukum Islam, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak perempuan.