Medan, Sumatera Utara 30 Januarai 2023– Mahasiswa dari Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mereka yang berlangsung dari tanggal 30 Januari hingga 3 Februari 2023 di Polsek Medan Timur.
Kelompok yang terdiri dari M Ardhan Hakim Lubis, Khairunnizam, Muhammad Furqan Alrizky, Ganda, Junaedi Tiansyah, dan Nadia Farha ini mengambil kesempatan untuk mempelajari proses penerimaan laporan dari masyarakat dan penyusunan berkas perkara. Kegiatan ini memberikan mereka wawasan praktis mengenai tata cara melaporkan suatu perkara dan langkah-langkah yang harus diambil sebelum pembuatan laporan resmi.
Selama PKL, mahasiswa juga memperoleh pengetahuan tentang penyelidikan, termasuk prosedur yang dijalankan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reserse Kriminal (unitreskrim) dalam menangani laporan yang mengandung unsur pidana, sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyelidikan yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kelima unsur yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yang merupakan prasyarat dalam menetapkan status saksi terlapor menjadi tersangka.
Mahasiswa juga diajarkan tentang berita acara wawancara, yang mencakup identifikasi orang yang diinterogasi, penyidik yang melakukan interogasi, pihak yang memerintahkan interogasi, serta dasar hukum yang menjadi landasan interogasi tersebut.
Kegiatan PKL ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dengan menyebarkan informasi tentang proses hukum yang benar dan transparan. Ini merupakan bagian dari komitmen UIN Sumatera Utara dalam mengintegrasikan pendidikan akademis dengan pengalaman lapangan yang berharga bagi para mahasiswanya.