TUJUAN :

  1. Melahirkan sarjana hukum yang unggul dalam bidang Hukum Pidana Islam dengan paradigma Wahdatul Ulum-Transdisipliner
  2. Menghasilkan teori Hukum Pidana Islam berdasarkan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat dengan paradigma Wahdatul Ulum-Transdisipliner dengan prinsip moderasi beragama dan transformasi layanan umat.
  3. Menghasilkan kerjasama nasional dan internasional untuk meningkatkan mutu mahasiswa Hukum Pidana Islam.
  4. Mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, inovatif, kreatif dan berbudaya sadar hukum.