TUJUAN :
- Melahirkan sarjana hukum yang unggul dalam bidang Hukum Pidana Islam dengan paradigma Wahdatul Ulum-Transdisipliner
- Menghasilkan teori Hukum Pidana Islam berdasarkan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat dengan paradigma Wahdatul Ulum-Transdisipliner dengan prinsip moderasi beragama dan transformasi layanan umat.
- Menghasilkan kerjasama nasional dan internasional untuk meningkatkan mutu mahasiswa Hukum Pidana Islam.
- Mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, inovatif, kreatif dan berbudaya sadar hukum.