Sosialisasi Hukum ini dilaksanakan di salah satu rumah warga setempat yang beralamat di Jl. Asrol Adam Komplek PGP no. 05 Rantauprapat. Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyampaikan materi yang bertemakan “ Upaya pencegahan tindak pidana kenakalan pada remaja “ yang ditujukan kepada remaja – remaja setempat, dimana penyampaian materi tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kenakalan pada remaja dengan harapan agar para remaja terhindar dari perilaku menyimpang yang kini kian marak disebabkan oleh kenakalan pada remaja.
Dengan adanya sosialisasi hukum ini kami berharap remaja – remaja sekitar dapat menghindari perbuatan – perbuatan yang sekiranya dapat merugikan pribadi dan atau masyarakat karena telah mengetahui dampak dari kenakalan remaja tersebut sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelum nya.