Pendahuluan
Pada saat masih bersatatus IAIN, salah satu jurusan pada Fakultas Syariah adalah Jurusan Jinayah Siyasyah. Jinayah dan Siyasyah adalah cikal bakal lahirnya Program Studi Hukum Pidana Islam dan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasyah). Alih status IAIN menjadi UIN, ditetapkan juga Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara pada tanggal 2 Maret 2015, salah satunya adalah Jurusan Hukum Pidana Islam. Jurusan ini memiliki peran strategis dalam pengembangan pendidikan hukum Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pendirian jurusan ini tidak hanya sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan pendidikan hukum yang berbasis syariat Islam, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen UINSU untuk menjadi pusat unggulan dalam ilmu pengetahuan Islam.
Latar Belakang Berdirinya Jurusan
Pendirian Jurusan Hukum Pidana Islam di UINSU bermula dari kesadaran akan pentingnya memiliki program studi yang fokus pada aspek hukum pidana Islam. Pada awal berdirinya UINSU, pendidikan hukum Islam sudah menjadi bagian dari kurikulum, namun belum ada spesialisasi yang mendalam terkait hukum pidana Islam. Dorongan untuk mendirikan jurusan ini semakin kuat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan ahli-ahli hukum yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum pidana Islam. Selain itu, perkembangan kasus-kasus hukum yang melibatkan aspek pidana Islam di Indonesia, serta minat yang besar dari mahasiswa untuk mempelajari bidang ini, menjadi faktor pendorong utama. Dukungan dari para ulama, akademisi, dan praktisi hukum yang melihat urgensi pendidikan hukum pidana Islam yang terstruktur dan sistematis juga menjadi landasan penting. Visi UINSU untuk menjadi universitas Islam yang terdepan dalam pengembangan ilmu pengetahuan juga turut mendukung inisiatif ini.
Proses Pendirian
Proses pendirian Jurusan Hukum Pidana Islam di UINSU melalui beberapa tahap penting. Tahap awal melibatkan penyusunan kurikulum yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Kurikulum ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek hukum pidana Islam, mulai dari dasar-dasar hukum syariat, hukum pidana positif, hingga perbandingan hukum pidana. Selain itu, diperlukan persiapan sumber daya manusia yang memadai. Dosen-dosen dengan latar belakang pendidikan hukum Islam, khususnya dalam bidang pidana, direkrut untuk mengisi kekosongan dan memastikan bahwa pengajaran yang diberikan berkualitas tinggi. Para dosen ini tidak hanya memiliki keahlian akademis, tetapi juga pengalaman praktis yang mendukung proses pembelajaran. Pada tahap selanjutnya, persiapan infrastruktur seperti ruang kelas, perpustakaan dengan koleksi literatur yang memadai, serta fasilitas pendukung lainnya juga dilakukan. Semua ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswa.
Perkembangan dan Kontribusi
Sejak didirikan, Jurusan Hukum Pidana Islam UINSU telah mengalami perkembangan yang signifikan. Kurikulum terus diperbaharui untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum pidana modern dan isu-isu kontemporer. Jurusan ini juga aktif dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang menjadi bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Lulusan dari jurusan ini telah banyak yang berkiprah di berbagai bidang, termasuk menjadi Hakim, Jaksa, Advokat, serta Akademisi. Mereka tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana Islam, tetapi juga dalam upaya reformasi hukum di Indonesia.
Penutup
Jurusan Hukum Pidana Islam UINSU lahir dari kebutuhan akan pendidikan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan dukungan yang terus berlanjut, jurusan ini diharapkan dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam mencetak sarjana-sarjana hukum yang berintegritas dan kompeten, serta menjadi pusat kajian hukum pidana Islam yang unggul di Indonesia.