Prodi Hukum Pidana Islam UINSU: Menjembatani Syariat dan Undang-Undang untuk Memperkuat Pencegahan dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi”

Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terus menunjukan perannya sebagai pusat kajian hukum yang relevan dengan tantangan bangsa. Melalui kurikulum yang mengintegrasikan fiqh jinayah dengan hukum positif, prodi ini berupaya melahirkan lulusan yang memahami nilai syariah sekaligus regulasi modern pemberantasan korupsi melalui penelitian dalam tugas akhir calon sarjana hukum. Penelitian mahasiswa dan dosen banyak menyoroti tindak pidana korupsi, termasuk analisis kebijakan ta’zir, gratifikasi, serta penerapan sanksi yang adil menurut hukum Islam dan Undang-Undang. Keberadaan Prodi Hukum Pidana Islam UINSU menjadi bukti bahwa nilai syariah dapat dipadukan dengan sistem hukum nasional untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara siap melahirkan sarjana hukum pidana Islam yang mampu menjawab kebutuhan zaman serta menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi secara ilmiah dan berkeadilan.