Medan, Sumatera Utara- sebuah kelompok mahasiswa dari program studi Hukum Pidana Islam UIN SU Medan melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) di kantor Pengadilan Agama Medan pada tanggal pelaksana: 23 September 2024
Anggota Pelaksana
- M. Faiz Abdullah (0205212063)
- Miftah Al-Azrin Nainggolan (0205212036)
- Afwan Lutfi (0205212092)
- Aji Syahputra Lubis (0205212076)
- Ardina Nur Inaya (0205212056)
- Wulandari (0205212054)
- Sandra Ayu Wandira (0205212042)
- Dea Khairat (0205212085)
Selama menjalani kegiatan, sekelompok mahasiswa ini mendapat pengalaman yang sangat banyak karena memiliki kesempatan untuk mengikuti beberapa sidang yang menarik, seperti sidang kasus perceraian dan sidang kasus ahli waris. Mereka memperhatikan bagaimana seorang hakim bertanya pada peserta sidang, bagaimana hakim memediasi sidang, menekankan paada kejelasan dokumen atau barang bukti lainnya, serta memperhatika bagaimana seorang hakim mempertimbangkan hasil akhir sebuah sidang setelah pertimbangan dilakukan sepanjang jalannya sidang tersebut.
Melalui pengalaman ini, mereka memahami lebih dalam tentang prosedur peradilan di Pengadilan Agama, pentingnya peran hakim, serta bagaimana keputusan yang diambil berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Pengalaman ini sangat berharga bagi mereka sebagai calon profesional di bidang hukum.