Deli Serdang, Sumatera Utara – Sebagai bagian dari kurikulum Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI), mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah menyelesaikan program magang mereka di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Program ini, yang berlangsung dari 29 Januari hingga 1 Maret 2024, bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis dan pemahaman mendalam tentang proses peradilan.
Selama magang, mahasiswa terlibat dalam penyelidikan kasus-kasus pidana dan mempelajari tata cara serta proses peradilan yang berlaku di kejaksaan. Kegiatan ini memberikan wawasan praktis yang tidak hanya teoritis tetapi juga aplikatif, memungkinkan mahasiswa untuk memahami dinamika beracara dan perannya dalam menyelesaikan perkara pidana.
Manfaat yang diperoleh mahasiswa meliputi peningkatan keterampilan praktis dalam penyusunan berkas perkara dan berkomunikasi di lingkungan kejaksaan dan pengadilan. Pengalaman ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu hukum mereka dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memberikan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk merasakan dan memahami proses beracara di lapangan, sebuah langkah penting dalam persiapan mereka menjadi praktisi hukum yang kompeten dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.