Kurikulum Semester 3 Prodi Hukum Pidana Islam UINSU: Menyatu dengan Visi SDGs

Program Studi Hukum Pidana Islam UINSU terus melakukan penguatan kurikulum dalam rangka menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesional, dan berintegritas. Pada semester 3, sejumlah mata kuliah seperti Hukum Pidana Islam I, Qawa’id Fiqhiyah, Qiraatul Kutub I, serta Sejarah Sosial Hukum Islam (Tarikh Tasyri’) dirancang tidak hanya untuk memperdalam pemahaman teoritis mahasiswa, tetapi juga untuk menanamkan kesadaran kritis mengenai relevansi ilmu hukum Islam dalam merespons tantangan kontemporer. Hal ini sejalan dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang menekankan pada integrasi keilmuan, nilai keadilan, dan etika akademik.

Integrasi kurikulum semester 3 tersebut secara sistematis telah diselaraskan dengan visi pembangunan berkelanjutan. Setiap mata kuliah tidak hanya mengajarkan aspek normatif hukum, tetapi juga mengembangkan perspektif transformatif yang mendorong mahasiswa memahami hukum pidana Islam dalam kaitannya dengan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan tata kelola masyarakat yang berkeadaban. Dengan demikian, kurikulum ini membekali mahasiswa kemampuan berpikir kritis sekaligus menumbuhkan kepekaan sosial terhadap isu-isu kemanusiaan.

Upaya ini mencerminkan komitmen Prodi Hukum Pidana Islam UINSU dalam menjadikan pendidikan tinggi sebagai ruang kolaboratif antara tradisi keilmuan Islam dengan agenda global pembangunan berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, mahasiswa tidak hanya dipersiapkan menjadi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga agen perubahan yang mampu menghadirkan solusi berbasis nilai-nilai Islam untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan perdamaian dalam masyarakat.