International Conference : Artificial Intelegence in the Modern Businesse Ecosystem: Formulating an Inclusive and Progresive Islamic Legal Response

Fakultas Syariah dan Hukum melaksanakan Konferensi Internasional bertajuk “Artificial Intelligence in the Modern Business Ecosystem: Formulating an Inclusive and Progressive Islamic Legal Response”. Kegiatan ini menghadirkan para pakar hukum Islam, ekonomi Islam, serta pakar teknologi yang memberikan perspektif akademik mendalam mengenai bagaimana kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat dikelola dalam bingkai hukum Islam yang progresif. Konferensi ini menjadi wadah strategis bagi civitas akademika, peneliti, dan praktisi untuk mendiskusikan peluang serta tantangan pemanfaatan AI dalam ekosistem bisnis modern.

Dalam pemaparan ilmiah, Prof. Mustafa Kamal Rokan, MH dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara menyoroti pentingnya membangun konstruksi hukum ekonomi Islam di era digital dan AI. Menurut beliau, transformasi digital membawa dampak signifikan terhadap praktik bisnis, sehingga diperlukan formulasi hukum Islam yang tidak hanya responsif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hal ini menegaskan bahwa hukum ekonomi Islam harus berfungsi sebagai pedoman etik sekaligus solusi praktis dalam menghadapi disrupsi digital.

Sementara itu, Prof. Emeritus Dr. Muhammad Syukri Salleh dari Pusat Kajian Pengurusan Pembangunan Islam (ISDEV), Universiti Sains Malaysia, menyampaikan materi mengenai penggunaan AI dalam ekosistem bisnis modern sebagai panduan asas formulasi hukum Islam. Ia menekankan bahwa integrasi teknologi tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai syariah, sehingga pengembangan bisnis berbasis AI tetap selaras dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan. Narasumber lain, Dr. Mohammad Amir Wan Harun dari Pusat Pengajian Ilmu Kemanusiaan Universiti Sains Malaysia, turut memberikan pandangan mengenai dimensi humaniora dalam relasi AI, bisnis, dan hukum Islam.

Adapun Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., CRGP dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, memberikan materi mendalam mengenai maqashid syariah dan etika AI dalam dunia bisnis. Beliau menekankan bahwa pengaturan AI dalam perspektif hukum Islam harus mempertimbangkan aspek moralitas, etika, dan tujuan syariah dalam menjaga kemaslahatan umat. Dengan berbagai perspektif tersebut, konferensi internasional ini berhasil memperkaya khazanah akademik sekaligus memperkuat komitmen Fakultas Syariah dan Hukum dalam mengembangkan pemikiran hukum Islam yang inklusif, progresif, dan relevan dengan dinamika global. Melalui diskusi akademik lintas negara mengenai kecerdasan buatan, hukum Islam, dan etika bisnis, kegiatan ini mendorong terciptanya ekosistem ilmu pengetahuan yang inklusif dan progresif. Dengan demikian, Fakultas Syariah dan Hukum turut berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai-nilai keadilan universal.

Sebagai bagian dari agenda internasionalisasi, Fakultas Syariah dan Hukum menegaskan tekadnya untuk menjadi center of excellence dalam pengembangan kajian hukum Islam dan teknologi modern, khususnya dalam merumuskan respons hukum Islam terhadap dinamika Artificial Intelligence. Dengan konsistensi akademik dan jejaring internasional yang terus diperkuat, fakultas ini siap berperan aktif dalam menjawab tantangan global sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan peradaban Islam dan dunia.