Diskusi Ilmiah Bahas LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam dengan pendekatan Wahdatul Ulum

Jinayah.uinsu.ac.id, 15 Juli 2021 – Sebuah diskusi ilmiah dengan tema “LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam dengan Pendekatan Wahdatul Ulum” telah sukses diselenggarakan oleh Jurusan Hukum Pidana Islam. Acara ini menampilkan Dr. Amar Adly, M.Ag. sebagai pemateri utama yang membahas pandangan hukum Islam terhadap komunitas LGBT.

Dalam diskusi yang berlangsung pada hari Kamis, 15 Juli 2021 ini, Dr. Amar Adly menguraikan bagaimana hukum Islam melihat dan menanggapi fenomena LGBT. Pendekatan Wahdatul Ulum, yang merupakan integrasi antara ilmu umum dan Islam, menjadi fokus utama dalam pembahasan.

“Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pandangan hukum Islam terhadap LGBT,” ujar Dr. Amar Adly. “Melalui pendekatan Wahdatul Ulum, kita dapat memahami isu ini dari berbagai perspektif ilmu yang berbeda namun tetap dalam koridor syariat Islam,” tambahnya.

Peserta diskusi terdiri dari mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang antusias mengikuti alur diskusi. Pertanyaan-pertanyaan kritis dan diskusi interaktif menjadi bukti ketertarikan peserta terhadap topik yang dibahas.

Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkaya wawasan dan pemahaman masyarakat mengenai LGBT dalam perspektif hukum Islam, serta mendorong dialog yang konstruktif di antara para pemangku kepentingan.