Medan, 29 Maret 2024 – Kelas Hukum Pidana Islam 4A telah mengadakan kajian online yang berjudul “Hal-hal yang Menghilangkan Pahala Puasa” pada hari Jumat, 29 Maret 2024, pukul 16.30 WIB. Kajian ini dilaksanakan melalui Google Zoom dan dipimpin oleh narasumber Lukmanul Hakim.
Dalam kajian ini, Lukmanul Hakim memaparkan beberapa perilaku yang dapat menghilangkan pahala puasa, yang diambil dari ajaran hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:
- Berbohong (Dusta): Berbohong merupakan perbuatan yang sangat tercela dan dapat menghapus pahala puasa seseorang.
- Menggunjing (Ghibah): Membicarakan keburukan orang lain tanpa sepengetahuan mereka juga dapat mengurangi pahala puasa.
- Mengadu Domba (Namimah): Memicu permusuhan antar individu dianggap sebagai tindakan yang dapat menghilangkan pahala puasa.
- Sumpah Palsu: Melakukan sumpah palsu dengan sengaja merupakan perbuatan dosa besar yang dapat menghilangkan pahala puasa.
- Memandang dengan Syahwat: Memandang sesuatu atau seseorang dengan penuh hawa nafsu juga dapat mengurangi pahala puasa.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para peserta tentang pentingnya menjaga lisan dan perilaku selama bulan suci Ramadhan. Sesi tanya jawab yang dilakukan setelah pemaparan materi menjadi sarana interaktif bagi peserta untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang topik yang dibahas. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kelas Hukum Pidana Islam 4A dalam meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai Islam dan praktik ibadah puasa yang benar.