Dosen Hukum Pidana Islam UINSU Gelar Pengabdian Masyarakat: Edukasi Bahaya Narkoba bagi Generasi Bangsa

Dalam rangka menjalankan salah satu tri dharma perguruan tinggi, dosen Program Studi Hukum Pidana Islam UINSU melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan fokus pada edukasi bahaya narkoba bagi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun hukum. Penyuluhan ini menjadi langkah preventif dalam menanamkan kesadaran sejak dini agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki ketahanan moral dan intelektual terhadap ancaman narkotika.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini tidak hanya menyampaikan materi tentang aspek hukum pidana terkait narkotika, tetapi juga mengintegrasikan perspektif nilai-nilai Islam dalam menolak segala bentuk perbuatan yang merusak jiwa dan akal. Para dosen Hukum Pidana Islam UINSU memberikan penekanan bahwa narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga perbuatan yang bertentangan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql) dan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Dengan demikian, edukasi ini diharapkan mampu menyentuh dimensi intelektual sekaligus spiritual masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui edukasi bahaya narkoba, Prodi Hukum Pidana Islam UINSU berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sehat, berpengetahuan, serta taat hukum. Pengabdian masyarakat ini menjadi wujud nyata peran dosen dalam memperkuat ketahanan sosial dan memberikan kontribusi global melalui pendidikan, hukum, dan nilai-nilai keagamaan yang inklusif.