Perlindungan Hukum PHK Sepihak, Dosen Hukum Pidana Islam UINSU Hadir Sebagai Narasumber PW ISNU

. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum., dosen Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Sumatera Utara, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sumatera Utara. Dengan mengangkat tema “Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak: Di Mana Letak Perlindungan Hukumnya”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, khususnya perlindungan hak-hak pekerja.

Kehadiran akademisi Prodi Hukum Pidana Islam UINSU dalam forum tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mengedukasi masyarakat. Diskusi hukum yang diangkat tidak hanya menyoroti persoalan praktis yang dialami pekerja, tetapi juga memperkuat literasi hukum masyarakat agar lebih kritis dan berdaya. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong akses terhadap pendidikan berkualitas dan penguatan kelembagaan hukum yang adil serta inklusif.

Melalui kegiatan ini, Prodi Hukum Pidana Islam UINSU berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan organisasi masyarakat dan lembaga strategis dalam menghadirkan solusi berbasis hukum terhadap persoalan sosial. Pendekatan ini sekaligus mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera sebagai bagian dari pencapaian agenda pembangunan global.