Mewujudkan Kepatuhan Masyarakat melalui Edukasi Hukum

Program Studi Hukum Pidana Islam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat melalui edukasi hukum yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya konkret dalam membangun budaya hukum yang kuat, di mana masyarakat tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi ini menjadi sarana penting untuk menjembatani pengetahuan akademik dengan kebutuhan praktis masyarakat.

Pelaksanaan pengabdian ini juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan inklusif. Melalui pemahaman hukum, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya supremasi hukum. Kegiatan ini turut menekankan nilai keadilan sosial dan kesetaraan hak, sehingga seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses yang sama dalam memahami hukum.

Dengan terlaksananya program edukasi hukum ini, Prodi Hukum Pidana Islam berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, berkeadilan, dan berdaya. Kegiatan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab akademik, tetapi juga implementasi nyata dari peran perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Harapannya, edukasi hukum dapat menjadi pondasi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan.