Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Sumatera Utara berhasil memperoleh kesempatan melaksanakan penelitian melalui pendanaan BOPTN. Fokus penelitian ini adalah tinjauan hukum pidana Islam terhadap kebijakan non-penal Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penanggulangan kekerasan seksual. Tema ini dipilih karena isu kekerasan seksual masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan solusi berbasis pendekatan hukum sekaligus kebijakan publik yang berkeadilan.
Melalui penelitian tersebut, dosen Prodi HPI berupaya menganalisis sejauh mana kebijakan non-penal dapat menjadi langkah preventif dan solutif dalam melindungi korban serta menekan angka kekerasan seksual. Kajian ini diharapkan dapat menghadirkan perspektif hukum pidana Islam yang selaras dengan prinsip maqashid syari’ah, sekaligus memperkaya wacana kebijakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penelitian ini juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memperkuat kelembagaan hukum yang adil dan inklusif. Dengan demikian, riset ini tidak hanya berkontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana Islam, tetapi juga memberikan manfaat praktis bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, adil, dan bermartabat.