Seminar Hukum: Bongkar Realita “Judol”: Dari Depo, Spin, hingga Rungkad yang Mengancam di Kalangan Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi fenomena judi online yang meresahkan. Melalui seminar bertajuk “Depo, Spin, Rungkad: Realita Judol, Waspada Judi Online,” mereka berupaya membangun kesadaran dan ketahanan masyarakat terhadap ancaman digital.

Seminar ini merupakan forum multidisipliner yang menghadirkan pakar dari berbagai bidang. Seorang ahli hukum memaparkan aspek legal dan konsekuensi pidana, memberikan pemahaman mendalam tentang sanksi yang mengancam para pelaku. Perspektif Islam juga disajikan untuk menguatkan landasan moral dan spiritual dalam menghindari praktik terlarang. Di sisi lain, seorang ahli teknologi membongkar modus operandi dan celah keamanan, membekali mahasiswa dengan pengetahuan praktis untuk mendeteksi jebakan online.

Diskusi yang interaktif menunjukkan tingginya minat mahasiswa untuk memahami isu ini secara komprehensif. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum dan digital di kalangan mahasiswa, tetapi juga berfungsi sebagai upaya preventif untuk melindungi diri dan komunitas dari dampak negatif judi online, yang mengancam stabilitas finansial dan sosial.

Lebih dari sekadar seminar, kegiatan ini adalah langkah awal mahasiswa UINSU dalam berperan aktif di masyarakat. Dengan pemahaman mendalam tentang akar masalah dan konsekuensi hukum dari judi online, para calon ahli hukum ini diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan informasi dan kesadaran kepada keluarga, teman, dan lingkungan sekitar, sehingga dapat berkontribusi pada pencegahan kriminalitas secara lebih luas.

Seminar ini menghadirkan tiga pemateri kompeten di bidangnya. Lukman Hakim Harahap, M.H., seorang ahli hukum, membahas aspek-aspek legal dan konsekuensi hukum dari judi online. Ahmad Parwis Siregar, M.Ag., seorang akademisi bidang agama, memberikan perspektif Islam terkait larangan dan bahaya judi. Sementara itu, M. Khalid Gibran, M.Kom., seorang ahli teknologi, menjelaskan modus operandi dan celah-celah teknologi yang sering dimanfaatkan dalam praktik judi online.

Para pemateri secara bergantian memaparkan bahaya yang mengancam, mulai dari jerat utang, dampak sosial, hingga sanksi pidana yang bisa menjerat para pelaku. Diskusi berlangsung interaktif, di mana para mahasiswa Jinayah menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus nyata yang sering terjadi.