Jinayah.uinsu.ac.id, 17 Juni 2021 – Sebuah diskusi yang berjudul “Kesaksian Perempuan dalam Hukum Pidana Islam” telah diadakan oleh Mahasiswa Jinayah Semester 4 Universitas Islam Negeri Sumater Utara pada hari Kamis, 17 Juni 2021. Diskusi ini menampilkan Dr. Ardiansyah, LC, M.Ag. sebagai pemateri, yang membahas tentang posisi dan validitas kesaksian perempuan dalam hukum pidana Islam.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pencerahan mengenai bagaimana kesaksian perempuan diperlakukan dalam hukum pidana Islam dan bagaimana hal tersebut dibandingkan dengan sistem hukum lainnya. Dr. Ardiansyah menyampaikan bahwa dalam hukum pidana Islam, kesaksian perempuan memiliki posisi yang signifikan dan valid, meskipun seringkali terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.
Peserta diskusi, yang terdiri dari mahasiswa dan dosen, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi tentang topik ini. Pertanyaan yang diajukan mencakup berbagai aspek, dari interpretasi teks hukum hingga aplikasi praktis dalam kasus-kasus hukum kontemporer.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kesaksian perempuan dan mendorong dialog lebih lanjut tentang kesetaraan gender dalam konteks hukum pidana Islam. Dengan diskusi yang informatif dan interaktif, diharapkan terbuka jalan bagi pemahaman yang lebih luas dan penerapan hukum yang lebih adil.