Pematang Siantar, Sumatera Utara-Praktek kerja lapangan ini terlaksana di Pengadilan Negeri Siantar yang beralamatkan di Jl. Sudirman No.15, Proklamasi, Kec. Siantar Bar., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 hari, terhitung sejak tanggal 25-30 Januari 2023. Ini merupakan kegiatan wajib yg di laksanakan ketika semester 5. Selama melaksanakan PKL pada Pengadilan Negeri Siantar kami sudah hadir pada pukul 08.30 dan selesai pada pukul 16.00.
Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah agar Mahasiswa mengetahui secara nyata bagaimana proses jalannya suatu persidangan. Selama proses persidangan berlangsung, kami duduk dalam ruangan dan menyimak ketika persidangan berlangsung, dimulai dari bagaimana seorang hakim bertanya kepada tersangka dan korban, dan seorang advokat dalam membela cliennya. Proses penyelesaian Satu kasus membutuhkan waktu 2-3 bulan, hal ini dikarenakan banyaknya proses persidangan yg harus dilalui dimulai sejak pembacaan gugatan hingga putusan diberikan oleh hakim.
Selama melaksanakan praktek kerja lapangan pada pengadilan negeri siantar, kasus yang paling menonjol dan sering diadili ialah kasus narkoba (pemakai dan pengedar). Tentu saja kegiatan ini memiliki banyak manfaat bagi kami, dan kami berharap agar kedepannya FSH UINSU tetap melestarikan kegiatan-kegiatan seperti ini, agar mahasiswa tidak merasa tabu dengan kegiatan yang bersinggungan dengan hukum